Rabu, 21 Januari 2015

Sistem Keuangan pada Perbankan



Sistem Keuangan dan Perbankan Indonesia
          Sistem keuangan secara prinsip diartikan sebagai kumpulan pasar, institusi, peraturan dan teknik dimana surat berharga diperdagangkan, tingkat suku bunga ditentukan, jasa keuaangan dihasilkan dan ditawarkan keseluruh dunia
          Sistem keuangan dalam perekonomian memiliki fungsi pokok sbb:
         Fungsi Tabungan
         Fungsi Penyimpan kekayaan
         Fungsi Likuiditas
         Fungsi Kredit
         Fungsi Pembayaran
         Fungsi Risiko
         Fungsi Kebijakan
          Faktor yang menyebabkan meningkatnya peran Lembaga Keuangan:
         Meningkatnya pendapatan masyarakat
         Perkembangan Industri dan Teknologi
         Denominasi instrumen keuangan
         Skala ekonomi dan produk jasa
         Jasa likuiditas
         Keuntungan jangka panjang
         Risiko lebih kecil
          Lembaga Keuangan merupakan badan yang melalui kegiatannya menarik dana dari masyarakat dan menyalurkannya ke masyarakat
          Lembaga keuangan terdiri dari :
         Lembaga Keuangan Depositori (Bank)
         Lembaga Keuangan Non Depositori (Contractual Instituitions) yaitu: Lembaga Pembiayaan, Asuransi, Dana Pensiun, Pasar Uang, Pasar Modal dan Pegadaian
          Bank merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak
          Dalam Undang Undang Pokok Perbankan No.14 tahun 1967 bank didefinisikan sebagai “Lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang
          Dari definisi di atas tergambar bahwa kegiatan pokok bank adalah:
         Menghimpun dana (giro, tabungan, deposito)
         Memberikan pinjaman / kredit
         Pelayanan jasa keuangan (L/C, transfer, TC dsb)
          Menurut Undang Undang No.7 tahun 1992 dan ditegaskan lagi dengan Undang Undang RI No.10 tahun 1998, maka jenis perbankan terdiri dari :
         Bank Umum (Bank Komersil)
         Bank Perkreditan Rakyat
          Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan seluruh jasa perbankan yang ada dalam lalu lintas pembayaran
          Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
Sistem Moneter dan Perbankan
          Yang termasuk dalam sistem moneter adalah bank atau lembaga yang ikut menciptakan uang giral
          Otoritas moneter (BI) sebagai lembaga dalam pengambilan kebijakan moneter juga merupakan sumber uang primer baik bagi perbankan, masyarakat maupun pemerintah
          Bank Indonesia mewajibkan bank umum membuka rekening giro di BI yang pada dasarnya adalah untuk memperlancar transaksi antar bank melalui mekanisme kliring
          Fungsi Otoritas Moneter:
          Menciptakan dan mengeluarkan uang kertas dan uang logam
          Memelihara cadangan devisa nasional
          Mengawasi sistem moneter

          Fungsi Sistem Moneter:
          Menyelenggarakan mekanisme lalu lintas pembayaran yang efisien, cepat, akurat dan biaya yang relatif kecil
          Melakukan fungsi intermediasi guna mempercepat pertumbuhan ekonomi
          Menjaga kestabilan tingkat bunga melalui pelaksanaan kebijakan moneter
          Sesuai Undang Undang No.23 tahun 1999 tentang Undang Undang Bank Indonesia, secara tegas dinyatakan bahwa tujuan pokok Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah
          Kestabilan nilai rupiah tercermin dari perkembangan laju inflasi serta nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing
          Untuk mencapai kestabilan dimaksud BI didukung oleh tiga bidang utama tugas, yaitu:
          Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
          Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
          Mengatur dan mengawasi bank
          Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter melalui:
          Menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan laju inflasi
          Pengendalian moneter dengan cara:
          Operasi pasar terbuka
          Penetapan tingkat diskonto
          Penetapan Cadangan Wajib Minimum
          Pengaturan Kredit dan Pembiayaan lainnya
          Mengatur dan menjaga kelancaran pembayaran dengan cara:
          Melaksanakan dan memberi persetujuan penyelenggaraan sistem pembayaran
          Mewajibkan penyelenggara jasa ssistem pembayaran melaporkan kegiatannya
          Menetapkan penggunaan alat pembayaran
          Mengatur sistem Kliring dalam rupiah dan valas
          Mengeluarkan dan menyebarkan uang rupiah
          Mengatur dan mengawasi bank dengan cara:
           Memberikan dan mencabut izin usaha bank
          Menetapkan ketentuan yang memuat prinsip kehati hatian  (prudential banking)
          Melakukan pengawasan langsung dan tidak langsung pada bank di Indonesia
          Mewajibkan bank menyampaikan laporan aktifitas usahanya dalam rangka pemeriksaan bank

Kelebihan Dan Kekurangan Masing-Masing Perbankan
Baik bank konvensional ataupun bank syariah tentu memiliki kelebihan dan kekurangannya tersendiri. Kelebihan bank konvensional seperti:
  1. Sistem bunga yang ditawarkan telah dikenal masyarakat sejak lama.
  2. Produk yang diciptakan bank konvensional lebih kreatif.
  3. Pada umumnya nasabah telah terbiasa dengan sistem bunga dibandingkan dengan sistem bagi hasil.
  4. Memiliki fasilitas ATM yang telah tersebar luas diseluruh Indonesia.
Sedangkan kekurangan yang dimiliki bank konvensional ialah:
  1. Adanya praktik curang, seperti bank dalam bank dan transaksi fiktif.
  2. Praktik spekulasi yang terlalu ambisius dan tanpa perhitungan.
  3. Kredit sering bermasalah karena prosedur pemberian kredit yang kurang potensi dan terkadang hanya diberikan pada grup atau kalangan tertentu.
Tidak hanya bank konvensional yang memiliki kelebihan, bank syariah pun memiliki kelebihan tersendiri seperti:
  1. Adanya ikatan emosional antara pemegang saham, pemilik, dan nasabahnya.
  2. Adanya fasilitas pembiayaan yang tidak membebani nasabah sejak awal karena tidak diharuskan membayar biaya secara tetap.
  3. Adanya sistem bagi hasil yang membuat bank syariah menjadi lebih mandiri.
  4. Keuntungan yang didapat nasabah bisa meningkat apabila pendapatan yang diperoleh bank tersebut juga meningkat.
Sedangkan kekurangan yang dimiliki bank syariah yaitu:
  1. Bank syariah sangat rawan terhadap nasabah yang berniat tidak baik.
  2. Sistem bagi hasil memerlukan perhitungan yang sangat rumit.
  3. Dengan adanya sistem bagi hasil, maka bank syariah membutuhkan tenaga professional yang lebih handal dari bank konvensional.
SARAN
Sebaiknya para calon nasabah meninjau lagi sebenarnya kebutuhan mereka akan terpenuhi oleh bank konvensional atau bank syariah. Teliti lagi sebenarnya produk apa yang ingin diambil. Jika mengenai keuntungan, kedua bank tersebut baik bank konvensional maupun bank syariah tentu sama-sama memberikan keuntungan bagi nasabahnya. Jadi, tinggal para nasabah yang menyesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.



0 komentar:

Posting Komentar