Minggu, 12 April 2015

OBSERVASI PELANGGARAN HAM



OBSERVASI PELANGGARAN HAM









Anggota Kelompok :

Esti Maharani                     (32113986)
Fairuz Hanif Rabbani       (33113104)
Johan Kalvin                       (34113662)



Tugas Softskill
2DB07
2015
KATA PENGANTAR

Puji syukur kami ucapkan kepada Allah SWT yang telah memberikan limpahan rahmat-Nya sehingga kami dapat menyusun dan menyelesaikan laporan yang berjudul “ PELANGGARAN HAM PADA PENGENDARA JALAN “ yang terjadi di tempat tinggal saya di daerah Jakarta Timur.
Laporan ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dengan dosen pembimbing Bpk.Ahmad Fatoni
Kami  menyadari bahwa dengan dukungan, bantuan dan kerja sama dari berbagai pihaklah kami dapat menyelesaikan laporan ini. Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih kepada:
1.      Bpk. Ahmad Fatoni selaku dosen pembimbing mata kuliah Pendidkan Kewarganegaraan.
            2.   Semua rekan-rekan yang satu kelompok yang membantu saya dalam melakukan observasi ini.

 Kami  menyadari bahwa laporan ini masih sangat jauh dari sempurna.  Oleh karena itu, saran dan kritik yang membangun sangat kami harapkan.  Semoga laporan ini dapat bermanfaat sebagaimana mestinya.











Jakarta ,  8 April 2015

Penulis
BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia sejak manusia masih dalam kandungan sampai akhir kematiannya. Di di dalamnya tidak jarang menimbulkan gesekan-gesekan antar individu dalam upaya pemenuhan HAM pada dirinya sendiri. Hal inilah yang kemudian bisa memunculkan pelanggaran HAM seorang individu terhadap individu lain,kelompok terhadap individu, ataupun sebaliknya.

Setelah reformasi tahun 1998, Indonesia mengalami kemajuan dalam bidang penegakan HAM bagi seluruh warganya. Instrumen-instrumen HAM pun didirikan sebagai upaya menunjang komitmen penegakan HAM yang lebih optimal. Namun seiring dengan kemajuan ini, pelanggaran HAM kemudian juga sering terjadi di sekitar kita. Untuk itulah kami menyusun makalah yang berjudul “Pelanggaran Hak Asasi Manusia Di Indonesia”,untuk memberikan informasi tentang apa itu pelanggaran HAM.



















BAB II

PEMBAHASAN
Hak Asasi Manusia
          Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap diri manusia yang wajib untuk dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Undang-Undang yang berlaku pada negara tersebut.
Sedangkan pelanggaran hak asasi manusia adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang yang dapat mengganggu atau melanggar hak yang dimiliki orang lain.

Pada kesempatan kali kami akan memberikan observasi pelanggaran ham dengan konteks “modus pencurian pada pengendara jalan

Kronologi
Kejadiaannya terjadi pada hari kamis tanggal 8 april 2015 pukul 10.00 WIB.ada seorang gadis berusia 18 tahun ingin berangkat ke kampus , di dalam perjalanan menuju kampus ada beberapa orang pengendara motor mengetuk kaca mobilnya dan berkata bahwa ban mobil belakang yang dia kendarai bocor  dan harus segera di bawa ke bengkel karna berbahaya untuk keselamatan pengendara.

Pada saat kejadian itu sang pengendara tidak mempercayai dan tidak menghiraukan perkataan orang tersebut ,  lalu beberapa menit kemudia terdapat orang yang berbeda dan memberitahukan hal yang sama . Seketika gadis itu panik karena lebih dari 1 orang yang memberitahu hal yang sama .
Lalu gadis itu memberhentikan mobilnya  untuk melihat apakah ban yang ia kendarai tersebut benar apa yang telah di beritahukan kepadanya, lalu ia turun untuk mengecek ban mobil belakangnya tanpa mengunci mobilnya , gadis itupun melihat tidak ada masalah dengan ban mobilnya , lalu bapak-bapak yang sedang duduk di warung memberitahu kepada gadi tersebut bahwa ada yang membuka pintu mobilnya dari pintu sebelah kiri  , lalu gadis itu segera mengecek namun tas hp dan laptop sudah lenyap . dan iya baru sadar bahwa ia telah di ikuti dalam perjalan menuju kampus dan orang orang yang mengetuk kaca mobilnya adalah sekumpulan modus pencurian di jalan raya.




cara mengatasinya :

1. Utamakan sebelum anda berangkat menuju tempat yang anda tuju adalah berdoa terlebih dahulu untuk di berikan keselamatan dalam perjalanan

2. Apabila terdapat orang/sekumpulan orang yang memberitahukan kepada anda bahwa kendaraan yang anda tumpangi mengalami masalah sebaikanya lihat terlebih dahulu apakah benar atau tidak.          

3. Sebelum anda cek kendaraan anda yang bermasalah, terlebih dahulu usahakan keamaan pada pintu dan kunci apabila anda mengendarai mobil.

4. jika kita menggunakan kendaraan hendaknya jangan terlalu mempercayai apa yang orang katakan karena kita sendiri dapat merasakan ada masalah atau tidak pada kendaraan yang kita kendarai.

5.  Pada saat pengecekan kendaraan usahakan di tempat yang ramai karena apabila di tempat yang sepi akan membuat kerugian anda sendiri.





















PENUTUP
A.     KESIMPULAN
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain. Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.

B.     SARAN
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain. Jadi dalam menjaga HAM kita