Sistem Keuangan dan Perbankan Indonesia
•
Sistem
keuangan secara prinsip diartikan sebagai kumpulan pasar, institusi, peraturan
dan teknik dimana surat berharga diperdagangkan, tingkat suku bunga ditentukan,
jasa keuaangan dihasilkan dan ditawarkan keseluruh dunia
•
Sistem
keuangan dalam perekonomian memiliki fungsi pokok sbb:
–
Fungsi Tabungan
–
Fungsi Penyimpan
kekayaan
–
Fungsi Likuiditas
–
Fungsi Kredit
–
Fungsi Pembayaran
–
Fungsi Risiko
–
Fungsi Kebijakan
•
Faktor
yang menyebabkan meningkatnya peran Lembaga Keuangan:
–
Meningkatnya
pendapatan masyarakat
–
Perkembangan Industri
dan Teknologi
–
Denominasi instrumen
keuangan
–
Skala ekonomi dan
produk jasa
–
Jasa likuiditas
–
Keuntungan jangka
panjang
–
Risiko lebih kecil
•
Lembaga
Keuangan merupakan badan yang melalui kegiatannya menarik dana dari masyarakat
dan menyalurkannya ke masyarakat
•
Lembaga
keuangan terdiri dari :
–
Lembaga Keuangan
Depositori (Bank)
–
Lembaga Keuangan Non
Depositori (Contractual Instituitions) yaitu: Lembaga Pembiayaan, Asuransi, Dana
Pensiun, Pasar Uang, Pasar Modal dan Pegadaian
•
Bank
merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau
bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak
•
Dalam
Undang Undang Pokok Perbankan No.14 tahun 1967 bank didefinisikan sebagai
“Lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa dalam lalu
lintas pembayaran dan peredaran uang
•
Dari
definisi di atas tergambar bahwa kegiatan pokok bank adalah:
–
Menghimpun dana
(giro, tabungan, deposito)
–
Memberikan pinjaman /
kredit
–
Pelayanan jasa
keuangan (L/C, transfer, TC dsb)
•
Menurut
Undang Undang No.7 tahun 1992 dan ditegaskan lagi dengan Undang Undang RI No.10
tahun 1998, maka jenis perbankan terdiri dari :
–
Bank Umum (Bank
Komersil)
–
Bank Perkreditan
Rakyat
•
Bank
Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan seluruh jasa
perbankan yang ada dalam lalu lintas pembayaran
•
Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan
jasa dalam lalu lintas pembayaran
Sistem Moneter dan Perbankan
•
Yang
termasuk dalam sistem moneter adalah bank atau lembaga yang ikut menciptakan
uang giral
•
Otoritas
moneter (BI) sebagai lembaga dalam pengambilan kebijakan moneter juga merupakan
sumber uang primer baik bagi perbankan, masyarakat maupun pemerintah
•
Bank
Indonesia mewajibkan bank umum membuka rekening giro di BI yang pada dasarnya
adalah untuk memperlancar transaksi antar bank melalui mekanisme kliring
•
Fungsi
Otoritas Moneter:
•
Menciptakan
dan mengeluarkan uang kertas dan uang logam
•
Memelihara
cadangan devisa nasional
•
Mengawasi
sistem moneter
•
Fungsi
Sistem Moneter:
•
Menyelenggarakan
mekanisme lalu lintas pembayaran yang efisien, cepat, akurat dan biaya yang
relatif kecil
•
Melakukan
fungsi intermediasi guna mempercepat pertumbuhan ekonomi
•
Menjaga
kestabilan tingkat bunga melalui pelaksanaan kebijakan moneter
•
Sesuai
Undang Undang No.23 tahun 1999 tentang Undang Undang Bank Indonesia, secara
tegas dinyatakan bahwa tujuan pokok Bank Indonesia adalah mencapai dan
memelihara kestabilan nilai rupiah
•
Kestabilan
nilai rupiah tercermin dari perkembangan laju inflasi serta nilai tukar rupiah
terhadap mata uang asing
•
Untuk
mencapai kestabilan dimaksud BI didukung oleh tiga bidang utama tugas, yaitu:
•
Menetapkan
dan melaksanakan kebijakan moneter
•
Mengatur
dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
•
Mengatur
dan mengawasi bank
•
Menetapkan
dan melaksanakan kebijakan moneter melalui:
•
Menetapkan
sasaran moneter dengan memperhatikan laju inflasi
•
Pengendalian
moneter dengan cara:
•
Operasi
pasar terbuka
•
Penetapan
tingkat diskonto
•
Penetapan
Cadangan Wajib Minimum
•
Pengaturan
Kredit dan Pembiayaan lainnya
•
Mengatur
dan menjaga kelancaran pembayaran dengan cara:
•
Melaksanakan
dan memberi persetujuan penyelenggaraan sistem pembayaran
•
Mewajibkan
penyelenggara jasa ssistem pembayaran melaporkan kegiatannya
•
Menetapkan
penggunaan alat pembayaran
•
Mengatur
sistem Kliring dalam rupiah dan valas
•
Mengeluarkan
dan menyebarkan uang rupiah
•
Mengatur
dan mengawasi bank dengan cara:
•
Memberikan dan mencabut izin usaha bank
•
Menetapkan
ketentuan yang memuat prinsip kehati hatian
(prudential banking)
•
Melakukan
pengawasan langsung dan tidak langsung pada bank di Indonesia
•
Mewajibkan
bank menyampaikan laporan aktifitas usahanya dalam rangka pemeriksaan bank
Kelebihan
Dan Kekurangan Masing-Masing Perbankan
Baik
bank konvensional ataupun bank syariah tentu memiliki kelebihan dan
kekurangannya tersendiri. Kelebihan bank konvensional seperti:
- Sistem bunga yang ditawarkan telah dikenal masyarakat sejak lama.
- Produk yang diciptakan bank konvensional lebih kreatif.
- Pada umumnya nasabah telah terbiasa dengan sistem bunga dibandingkan dengan sistem bagi hasil.
- Memiliki fasilitas ATM yang telah tersebar luas diseluruh Indonesia.
Sedangkan
kekurangan yang dimiliki bank konvensional ialah:
- Adanya praktik curang, seperti bank dalam bank dan transaksi fiktif.
- Praktik spekulasi yang terlalu ambisius dan tanpa perhitungan.
- Kredit sering bermasalah karena prosedur pemberian kredit yang kurang potensi dan terkadang hanya diberikan pada grup atau kalangan tertentu.
Tidak
hanya bank konvensional yang memiliki kelebihan, bank syariah pun memiliki
kelebihan tersendiri seperti:
- Adanya ikatan emosional antara pemegang saham, pemilik, dan nasabahnya.
- Adanya fasilitas pembiayaan yang tidak membebani nasabah sejak awal karena tidak diharuskan membayar biaya secara tetap.
- Adanya sistem bagi hasil yang membuat bank syariah menjadi lebih mandiri.
- Keuntungan yang didapat nasabah bisa meningkat apabila pendapatan yang diperoleh bank tersebut juga meningkat.
Sedangkan
kekurangan yang dimiliki bank syariah yaitu:
- Bank syariah sangat rawan terhadap nasabah yang berniat tidak baik.
- Sistem bagi hasil memerlukan perhitungan yang sangat rumit.
- Dengan adanya sistem bagi hasil, maka bank syariah membutuhkan tenaga professional yang lebih handal dari bank konvensional.
SARAN
Sebaiknya
para calon nasabah meninjau lagi sebenarnya kebutuhan mereka akan terpenuhi
oleh bank konvensional atau bank syariah. Teliti lagi sebenarnya produk apa
yang ingin diambil. Jika mengenai keuntungan, kedua bank tersebut baik bank
konvensional maupun bank syariah tentu sama-sama memberikan keuntungan bagi nasabahnya.
Jadi, tinggal para nasabah yang menyesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.