OBSERVASI PELANGGARAN HAM
Anggota Kelompok :
Esti Maharani (32113986)
Fairuz Hanif
Rabbani (33113104)
Johan Kalvin (34113662)
Tugas Softskill
2DB07
2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami ucapkan
kepada Allah SWT yang telah memberikan limpahan rahmat-Nya sehingga kami dapat
menyusun dan menyelesaikan laporan yang berjudul “ PELANGGARAN HAM PADA PENGENDARA JALAN “ yang terjadi di tempat
tinggal saya di daerah Jakarta Timur.
Laporan ini disusun untuk
memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dengan dosen pembimbing Bpk.Ahmad
Fatoni
Kami menyadari bahwa dengan dukungan,
bantuan dan kerja sama dari berbagai pihaklah kami dapat menyelesaikan laporan
ini. Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih kepada:
1. Bpk. Ahmad Fatoni selaku dosen pembimbing mata
kuliah Pendidkan Kewarganegaraan.
2. Semua rekan-rekan yang satu kelompok yang
membantu saya dalam melakukan observasi ini.
Kami menyadari bahwa laporan ini
masih sangat jauh dari sempurna. Oleh karena itu, saran dan kritik yang
membangun sangat kami harapkan. Semoga laporan ini dapat bermanfaat
sebagaimana mestinya.
Jakarta , 8 April 2015
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hak
merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia sejak
manusia masih dalam kandungan sampai akhir kematiannya. Di di dalamnya
tidak jarang menimbulkan gesekan-gesekan antar individu dalam upaya pemenuhan
HAM pada dirinya sendiri. Hal inilah yang kemudian bisa memunculkan pelanggaran
HAM seorang individu terhadap individu lain,kelompok terhadap individu, ataupun
sebaliknya.
Setelah
reformasi tahun 1998, Indonesia mengalami kemajuan dalam bidang penegakan HAM
bagi seluruh warganya. Instrumen-instrumen HAM pun didirikan sebagai upaya
menunjang komitmen penegakan HAM yang lebih optimal. Namun seiring dengan
kemajuan ini, pelanggaran HAM kemudian juga sering terjadi di sekitar kita.
Untuk itulah kami menyusun makalah yang berjudul “Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Di Indonesia”,untuk memberikan informasi tentang apa itu pelanggaran HAM.
BAB II
PEMBAHASAN
Hak Asasi Manusia
Hak
asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap diri
manusia yang wajib untuk dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh
Undang-Undang yang berlaku pada negara tersebut.
Sedangkan pelanggaran
hak asasi manusia adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh seseorang
atau sekelompok orang yang dapat mengganggu atau melanggar hak yang dimiliki
orang lain.
Pada kesempatan
kali kami akan memberikan observasi pelanggaran
ham dengan konteks “modus pencurian pada pengendara jalan”
Kronologi
Kejadiaannya
terjadi pada hari kamis tanggal 8
april 2015 pukul 10.00 WIB.ada
seorang gadis berusia 18 tahun ingin berangkat ke kampus , di dalam perjalanan menuju kampus ada beberapa orang pengendara
motor mengetuk kaca mobilnya dan berkata bahwa ban mobil belakang yang dia kendarai bocor dan harus
segera di bawa ke bengkel karna berbahaya untuk keselamatan pengendara.
Pada saat kejadian itu sang pengendara tidak mempercayai
dan tidak menghiraukan perkataan orang tersebut , lalu beberapa menit kemudia terdapat orang yang berbeda dan memberitahukan
hal yang sama . Seketika gadis itu panik karena lebih dari 1 orang yang memberitahu hal yang sama .
Lalu gadis itu memberhentikan
mobilnya untuk melihat apakah ban yang ia kendarai
tersebut benar apa yang telah di beritahukan kepadanya, lalu ia turun untuk mengecek ban mobil belakangnya
tanpa mengunci mobilnya , gadis itupun
melihat tidak ada masalah dengan ban mobilnya , lalu bapak-bapak yang sedang duduk di warung memberitahu kepada gadi tersebut bahwa ada yang membuka pintu mobilnya dari pintu sebelah
kiri , lalu gadis itu segera mengecek
namun tas hp dan laptop sudah lenyap . dan iya baru sadar bahwa ia telah di ikuti dalam perjalan menuju kampus
dan orang orang yang mengetuk kaca mobilnya adalah
sekumpulan modus pencurian di jalan raya.
cara mengatasinya :
1. Utamakan
sebelum anda berangkat menuju tempat yang anda tuju adalah berdoa terlebih
dahulu untuk di berikan keselamatan dalam perjalanan
2. Apabila
terdapat orang/sekumpulan orang yang memberitahukan kepada anda bahwa kendaraan
yang anda tumpangi mengalami masalah sebaikanya lihat terlebih dahulu apakah
benar atau tidak.
3. Sebelum anda
cek kendaraan anda yang bermasalah, terlebih dahulu usahakan keamaan pada pintu
dan kunci apabila anda mengendarai mobil.
4. jika
kita menggunakan kendaraan hendaknya jangan terlalu mempercayai
apa yang orang katakan karena
kita sendiri dapat merasakan ada masalah atau tidak pada kendaraan yang kita kendarai.
5. Pada saat
pengecekan kendaraan usahakan di tempat yang ramai karena apabila di tempat
yang sepi akan membuat kerugian anda sendiri.
PENUTUP
A. KESIMPULAN
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia
sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya
terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar
atau menindas HAM orang lain. Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan
dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM
baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan
suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM
menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana
terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
B. SARAN
Sebagai makhluk sosial kita
harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu
kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita
melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan
dinjak-injak oleh orang lain. Jadi dalam menjaga HAM kita